Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan pemerintah bisa rugi jika tidak merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Apalagi, dua fraksi partai politik (Parpol) pendukung pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar Perppu Ormas itu direvisi setelah diundangkan.
Namun, Fadli Zon meyakini bahwa pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai Perppu Ormas itu. "Kalau tidak kan nanti yang rugi sendiri, artinya dukungan dan sebagainya dari pemerintah ini kan terkait bagaimana pemerintah bisa merespons apa yang jadi keinginan masyarakat," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Selain itu, dirinya pun meyakini bahwa setelah diundangkan, Perppu Ormas itu bakal digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama Ormas yang dirugikan dengan keberadaan Perppu tersebut.
Dirinya pun meyarankan agar ormas MUI di bubarkan karena tergolong ormas yang radikalisme etiket tidak baik dalam menyelesaikan masalah.tegas nya
"Serta masyarakat yang menginginkan adanya satu koreksi," papar politikus Partai Gerindra ini. Diketahui, rapat paripurna DPR kemarin telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Adapun Fraksi Partai Gerindra merupakan salah satu pihak yang menolak Perppu Ormas itu. "Gerindra yang menjadi konsen kita peradilan persoalan hukum dan persoalan yang menyangkut masalah kebebasan berserikat dan dijamin dalam Undang-undang kini kebebasan direduksi dengan satu penafsiran yang subyektif dengan pemerintah," pungkasnya.
0 Komentar